PELATIHAN SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN KASUS KTP, KTA dan TPPO MELALUI SIMPONI PPA

Puji Syukur Kehadirat Allah Swt, Tuhan Yang Maha Esa, Karena Atas Izin Dan Ridho- Nya Kita Dapat Melaksanakan Kegiatan Pelatihan Sistem Pencatatan Dan Pelaporan Kasus Ktp, Kta Dan Tppo Melalui Simponi Ppa Dalam Keadaan Sehat Wal’afiat.

Shalawat Beriring Salam Sama-Sama Kita Hadiahkan Ke Nabi Muhammad Saw Yang Kita Harapkan Syafa’atnya Dikemudian Hari. Aamin Ya Rabbal’alamin

Hadirin Yang Berbahagia

Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Telah Memberikan Dampak Negatif Dan Luas Tidak Hanya Terhadap Korban, Tetapi Juga Berpengaruh Terhadap Proses Tumbuh Kembang Anak Dalam Kehidupan Satu Keluarga. Hal Ini Mengingat Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Seringkali

Terjadi Di Lingkungan Domestik (Rumah Tangga), Di Samping Terjadi Di Lingkungan Publik (Sekolah) Atau Di Suatu Komunitas. Kekerasan Yang Dihadapi Perempuan Dan Anak Bukan Hanya Berupa Kekerasan Fisik, Melainkan Juga Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual, Dan Penelantaran. Pelaku Kekerasan Juga Bukan Hanya Orang Luar Ataupun Orang Tidak Dikenal, Namun Juga Berasal Dari Lingkungan Terdekat Kita.

Banyak Faktor Yang Menyebabkan Masih Banyak Perempuan Dan Anak Mengalami Permasalahan, Antara Lain Karena Faktor Salah Persepsi Yang Menganggap Wajar Apabila Kekerasan Dilakukan Terhadap Perempuan Dan Anak Sebagai Salah Satu Cara “Mendidik” Mereka, Disebabkan Pula Oleh Faktor Budaya, Faktor Kemiskinan, Dan Faktor Lain Yang Tidak Memberikan Perlindungan Dan Perlakuan Khusus Terhadap Perempuan Dan Anak Sehingga Menimbulkan Kekerasan, Eksploitasi Diskriminasi Dan Perampasan Hak-Hak Perdata Perempuan Dan Anak.

Selain Permasalahan Kekerasan, Perempuan Dan Anak Juga Sering Dirugikan Dalam Masalah Keperdataan Yang Menyebabkan Mereka Tidak Memperoleh Hak Yang Sama, Bahkan Dirampas Hak

Keperdataannya, Seperti Kasus Perebutan Harta Dan Hak Waris, Pengasuhan Anak,Perceraian, Tuntutan Ganti Rugi Dan Kasus Ketenagakerjaan.

Perempuan Dan Anak Berhak Memperoleh Kemudahan Dan Perlakuan Khusus Untuk Mendapatkan Layanan Yang Dibutuhkan Tersebut. Negara Terutama Pemerintah Bertanggung Jawab Untuk Menghormati, Melindungi, Membela, Dan Menjamin Hak Asasi Manusia Setiap Warga Negara Dan Penduduknya Termasuk Perempuan Dan Anak Tanpa Diskriminasi. Pemerintah Dalam Hal Ini Wajib Untuk Memberikan Layanan Pengaduan, Rujukan, Pendampingan Dan Bantuan Hukum.

Untuk Itu, Pemerintah Republik Indonesia Melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Telah Mengembangkan Sistem Aplikasi Pencatatan Dan Pelaporan Kekerasan Perempuan Dan Anak Melalui  Simfoni Ppa (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan Dan Anak), Yang Dapat Di Akses Oleh Semua Unit Layanan Penanganan Korban Kekerasan Perempuan Dan Anak Di Tingkat Nasional, Provinsi, Dan Kab/Kota Secara Up To Date, Riil Time Dan Akurat, Untuk Menuju Satu Data, Data Kekerasan Nasional

Hadirin Yang Saya Muliakan

Untuk Menunjang Pengetahuan Dan Keterampilan Petugas/Admin Simponi Ppa, Maka Pemerintah Kota Tebing Tinggi Melalui Dinas P3apm  Mengadakan Pelatihan Sistem Pencatatan Dan Pelaporan Kasus Ktp, Kta Dan Tppo Melalui Simponi Ppa.

Saya Menyampaikan Harapan Agar Petugas/Admin Simponi Ppa Dari Masing-Masing Instansi Agar Kiranya Memiliki Loyalitas, Integritas, Serta Komitmen Yang Tinggi Dalam Memberikan Layanan Terhadap Perempuan Dan Anak.

Kepada Narasumber, Terima Kasih Atas Kesediaannya Untuk Membagikan Ilmu Dan Pengetahuannya Kepada Para Peserta, Kiranya Selain Dari Pada Kegiatan Hari Ini Kita Akan Tetap Bersama-Sama Bermitra Dalam Aktivitas Sehari-Hari Yang Berkaitan Dengan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan  Anak.

Leave A Reply

Your email address will not be published.