PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PENGADILAN NEGERI KOTA TEBING TINGGI DENGAN DINAS P3APM KOTA TEBING TINGGI TENTANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK DI WILAYAH HUKUM KOTA TEBING TINGGI

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PENGADILAN NEGERI KOTA TEBING TINGGI DENGAN DINAS P3APM KOTA TEBING TINGGI TENTANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK DI WILAYAH HUKUM KOTA TEBING TINGGI

Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi , telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tebing Tinggi. PKS yang telah disepakati berisi tentang pemberian layanan bagi masyarakat pencari keadilan (perempuan dan anak) Yang Berhadapan Dengan Hukum. Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi, Cut Carnelia, S.H. M.M beserta jajaran aparatur Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. Sedangkan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tebing Tinggi dihadiri oleh Ibu Dra.Sri Wahyuni, M.Si selaku Kepala Dinas beserta jajarannya.
Dalam sambutan Ketua Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi mengucapkan terimakasih atas kerjasama tersebut dan berharap semoga akan selalu terjalin dengan baik sehingga kedepannya pr oses Pendampingan bagi Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum dapat bermanfaat secara maksimal. Tujuan PKS hari ini adalah mengulang PKS yang sudah habis masa berlaku dimana PKS dirasa sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama korban. Beliau juga menyampaikan bahwasanya saat ini Pengadilan Negeri sedang mengembangkan aplikasi  pendampingan yang memudahkan korban untuk memperoleh pendampingan dari pengadilan atau pemerintah. Harapan dari ketua Pengadilan Negeri agar nantinya aplikasi dapat di akses oleh semua masyarakat terutama masyarakat pencari keadilan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tebing Tinggi menyambut baik atas terjalinnya Kerjasama pendampingan terhadap Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.
beliau menyampaikan bahwa maksud dari PKS saat ini adalah untuk memperkuat akses keadilan bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Wilayah Kota Tebing Tinggi dan meningkatkan kepercayaan  masyarakat  kepada  lembaga peradilan. Hal ini merupakan upaya dalam memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat atau pencari keadilan. PKS juga menjadi salah satu bentuk komitmen dan sinergitas dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi dengan Pemngadilan Negeri Tebing Tinggi.
Leave A Reply

Your email address will not be published.