RAPAT NARAHUBUNG EVALUASI KOTA LAYAK ANAK (KLA) TAHUN 2023

Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
Apa Tujuan KLA?
Secara Umum: Untuk memenuhi hak dan melindungi anak
Secara Khusus: Untuk membangun inisiatif pemerintahan kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan, dalam bentuk: kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak (PHPA), pada suatu wilayah kabupaten/kota.
Prinsip dalam Pengembangan “KLA” yakni :
a. Non diskriminasi
b. Kepentingan yang terbaik untuk anak
c. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan
d. Penghargaan terhadap pendapat anak
e. Tata Pemerintahan Yang baik
Strategi yang dilakukan untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak antara lain sebagai berikut:
1. Pengarusutamaan pemenuhan hak anak (PUHA). Yaitu upaya mengintegrasikan pemenuhan hakdasar anak dalam penyusunan perundanganundangan,kebijakan, program dan kegiatan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dengan prinsip untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan anak.
2. Penguatan kelembagaan. Yaitu upaya untuk memperkuat kelembagaan PP dan PA, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Dunia Usaha di semua wilayah administrasi pemerintahan agar proaktif dalam upaya memenuhi hak anak yang dilakukan melalui advokasi, sosialisasi dan fasilitasi di bidang ketenagaan, anggaran, sarana prasarana, metoda dan teknologi.
3. Perluasan jangkauan. Yaitu membangun wilayah percontohan kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa/kelurahan serta kawasan layak anak di sentra pertumbuhan ekonomi kemudian mereplikasikan ke dalam kawasan penyangga dan wilayah perbatasan serta pulau terluar.
4. Membangun jaringan. Yaitu membangun kerjasama dan komitmen operasionalisasi kebijakan KLA dengan lembagalembaga yang bekerja di bidang perencanaan dan pengembangan kota, tata ruang, gugus tugas yang relevan dan substansial dalam membangun KLA.
5. Pelembagaan dan pembudayaan KLA. Yaitu upaya melembagakan dan membudayakan sikap dan perilaku ramah terhadap anak dari lingkungan keluarga inti dan keluarga besar (nucleous dan etened families) untuk menjamin adanya interaksi antar generasi yaitu anak, orang dewasa, orang tua dan manusia lanjut usia. Hal ini dimaksudkan agar nilainilai luhur budaya bangsa tidak hilang atau luntur.
6. Promosi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (PKIE). Yaitu upaya untuk memanfaatkan media dalam membangun komunikasi dan pemahaman bersama, penyebarluasan informasi dan memberikan edukasi pada masyarakat dalam melembagakan danmembudayakan KLA. Media tersebut diklasifikasikan ke dalam media dalam ruang,luar ruang, cetak, elektronik dan media elektronik berbasis jaringan web atau media sosial.
7. Sertifikasi dan apresiasi Yaitu upaya memberikan sertifikat capaian dan penghargaan atas prestasi dalam mengembagkan KLA. Apresiasi KLA di kategorikan ke dalam kelompok yaitu pratama, madya, nindya, utama dan KLA.

Leave A Reply

Your email address will not be published.