SOSIALISASI PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN, ANAK DAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PUJI SYUKUR KEHADIRAT ALLAH SWT, TUHAN YANG MAHA ESA, KARENA ATAS IZIN DAN RIDHO- NYA KITA DAPAT MELAKSANAKAN KEGIATAN sosialisasi  PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN, KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM KEADAAN SEHAT WAL’AFIAT, SEMOGA SEMUA ANAK-ANAK DI KOTA TEBING TINGGI TUMBUH MENJADI ANAK-ANAK YANG SHALEH, BERAKHLAK MULIA, CERDAS, DAN CERIA, SERTA MEMILIKI MASA DEPAN YANG BAIK, DAN CERAH SEMBARI MENGINGATKAN DIRI KITA BAHWA ‘ SEMUA ANAK ADALAH ANAK KITA’

HADIRIN YANG BERBAHAGIA

    Kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif dan luas tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga. Hal ini mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak seringkali

terjadi di lingkungan domestik (rumah tangga), di samping terjadi di lingkungan publik (SEKOLAH) atau di suatu komunitas. Kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran. Pelaku kekerasan juga bukan hanya orang luar ataupun orang tidak dikenal, namun juga berasal dari lingkungan terdekat kita.

Banyak faktor yang menyebabkan masih banyak perempuan dan anak mengalami permasalahan, antara lain karena faktor salah persepsi yang menganggap wajar apabila kekerasan dilakukan terhadap perempuan dan anak sebagai salah satu cara “mendidik” mereka, disebabkan pula oleh faktor budaya, FAKTOR kemiskinan, dan faktor lain yang tidak memberikan perlindungan dan perlakuan khusus terhadap perempuan dan anak sehingga menimbulkan kekerasan, eksploitasi diskriminasi dan perampasan hak-hak perdata perempuan dan anak.

Selain permasalahan kekerasan, perempuan dan anak juga sering dirugikan dalam masalah keperdataan yang menyebabkan mereka tidak memperoleh hak yang sama, bahkan dirampas hak

keperdataannya, seperti kasus perebutan harta dan hak waris, pengasuhan anak,perceraian, tuntutan ganti rugi dan kasus ketenagakerjaan.

Perempuan dan anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan tersebut. Negara terutama pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi. Pemerintah dalam hal ini wajib untuk memberikan layanan pengaduan, rujukan, pendampingan dan bantuan hukum.

HADIRIN YANG SAYA MULIAKAN

SAYA MENYAMPAIKAN apresiasi yang tinggi kepada PARA peserta karena telah menyempatkan waktu untuk mengikuti sosialisasi. anak adalah anugrah yang berhak dilindungi dan didampingi dalam keadaan apapun. Kita wajib memberikan kepada anak hal yang terbaik, agar menjadi anak hebat dan cerdas. Karena tanpa disadari, banyak kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan kita sendiri.

Pada kesempatan ini, saya juga menyampaikan harapan PADA PARA peserta AGAR KIRANYA dapat membagikan ilmunya kepada masyarakat luas, sehingga dapat mengurangi / menghindarkan segala bentuk gangguan / ancaman kekerasan yang menimpa PEREMPUAN DAN anak. Dengan demikian, hak anak bebas dari ancaman, hak anak untuk tumbuh dan berkembang sesuai bakat dan kemampuannya, dapat terpenuhi.

KEPADA NARASUMBER, TERIMA KASIH ATAS KESEDIAANNYA UNTUK MEMBAGIKAN ILMU DAN PENGETAHUANNYA KEPADA PARA PESERTA, KIRANYA SELAIN DARI PADA KEGIATAN HARI INI KITA AKAN TETAP BERSAMA-SAMA BERMITRA DALAM AKTIVITAS SEHARI-HARI YANG BERKAITAN DENGAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN  ANAK.

Semoga apa yang telah dan akan kita lakukan demi terwujudnya pemenuhan hak perempuan dan anak mendapat bimbingan dan hidayah dari Tuhan YME.

Leave A Reply

Your email address will not be published.