KEGIATAN VERIFIKASI LAPANGAN HYBRID (VLH) EVALUASI KLA KOTA TEBING TINGGI, 20 JUNI 2022

Pemerintah Kota Tebing Tinggi bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melaksanakan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2022, Senin 20 Juni 2022 dan dilaksanakan secara hybrid. Kegiatan kali ini merupakan tahap lanjutan yaitu Verifikasi Lapangan yang mana sebelumnya tahap Verifikasi Administrasi Evaluasi KLA Tahun 2022 telah berhasil dilaksanakan. VLH ini dilakukan secara virtual via zoom meeting mulai pukul 08.30 – 12.00 WIB.

Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kota Layak Anak dari Kota Tebing Tinggi dihadiri oleh Pj.Walikota Tebing Tinggi, Bapak MUHAMMAD DIMIYATHI, S.Sos, M.TP, Kepala Bappeda sekaligus Ketua Gugus Tugas KLA, Erwin Suheri Damanik, FORKOPIMDA Kota Tebing Tinggi, Ketua TP PKK Kota Tebing Tinggi, seluruh kepala OPD, perwakilan BNN Tebing Tinggi, Lapas Klas IIB Tebing Tinggi, perwakilan dunia usaha, media massa dan Forum Anak Kota Tebing Tinggi serta Tim Pelaksanaan Gugus Tugas KLA Kota Tebing Tinggi. Sedangkan dari pusat, diikuti oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak, Ibu Sri Prihartini Wijayanti, SH., M.H beserta Tim Evaluasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Kota Layak Anak (KLA) adalah kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh serta berkelanjutan. Keseriusan Pemko Tebing Tinggi dalam mewujudkan hal tersebut telah dilakukan upaya bersama pemerintahan daerah dengan dukungan DPRD yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Keputusan Walikota Tebing Tinggi No.463/1222 Tahun 2021 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak tahun 2021. Ucap MUHAMMAD DIMIYATHI, S.Sos, M.TP saat membacakan sambutan tertulis.

Beliau juga menyampaikan bahwa “Setiap Kabupaten/Kota dapat dikategorikan sebagai KLA apabila telah memenuhi hak dan melindungi anak, yang diukur dengan 24 indikator KLA. Diantaranya, tiga indikator penguatan lembaga yang terdiri dari Peraturan Daerah KLA, Terlembaga KLA, dan keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media serta 21 indikator yang tersebar pada 5 kluster substantif Konvensi Hak Anak, yang meliputi; hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus”.

Setelah penyampaian program KLA oleh Pj.Walikota dilanjutkan dengan proses Verifikasi Lapangan oleh Tim Evaluasi KLA 2022. Dengan terselenggaranya kegiatan verifikasi lapangan hybrid ini dapat memberikan manfaaat yang besar untuk memastikan hak-hak anak dapat terpenuhi di Kota Tebing Tinggi serta menjadi acuan dalam membangun komitmen bagi para pengambil kebijakan sehingga program dan kebijakan tersebut bisa mengintervensi untuk pencapaian kota layak anak di Kota Tebing Tinggi. Kita semua berharap semoga Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kota Layak Anak ini dapat membuahkan hasil yang terbaik sehingga nantinya dapat berdampak besar bagi kepentingan anak-anak Indonesia, khususnya anak-anak di Kota Tebing Tinggi. Semua Anak adalah Anak Kita, Tebing Tinggi Rumah Kita.

Leave A Reply

Your email address will not be published.